IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
I.  DASAR HUKUM

Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 05 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.


II. NAMA, OBYEK dan SUBYEK RETRIBUSI


1. Dengan nama Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dipungut Retribusi sebagai Pembayaran atas pemberian izin mendirikan bangunan
2. Obyek Retribusi adalah pemberian izin untuk mendirikan bangunan.
3. Tidak termasuk objek Retribusi adalah pemberian izin untuk Bangunan Pemerintah atau Pemerintah Daerah dan sarana ibadah
4. Subyek Retribusi adalah setiap orang pribadi atau Badan Hukum yang memperoleh izin mendirikan bangunan dari Pemerintah Daerah.
5. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

III. STRUKTUR dan BESARNYA RETRIBUSI

FUNGSI KLASIFIKASI
(A)
KLASIFIKASI
(B)
KLASIFIKASI
(C)
KLASIFIKASI
(D)
Fungsi I
Rumah Tempat Tinggal
Rp. 2.000/M2 Rp. 4.000/M2 Rp. 4.000/M2 Rp. 7.000/M2
Fungsi II
Bangunan Sarana Pendidikan, Sosial, Dan Olah Raga
Rp. 3.000/M2 Rp. 3.500/M2 Rp. 5.000/M2 Rp. 6.000/M2
Fungsi III
Usaha Dagang, Kios, Minimarket, Supermarket, Perkantoran, Bioskop, Rumah Kos, Cucian Mobil, Dan Bngunan lain yang sejenis baik permanen maupun semi permanen
Rp. 7.500/M2 Rp. 9.000/M2 Rp.11.500/M2 Rp.13.000/M2
Fungsi IV
Tempat industri yang meliputi pabrik dan atau tempat pengolahan berbagai macam barang dan hasil bumi serta bangunan lainnya yang sejenis baik permanen maupun semi permanen
Rp.12.500/M2 Rp.15.500/M2 Rp.21.000/M2 Rp.25.000/M2
Fungsi V
Bangunan yang berfungsi dan atau dipergunakan untuk budidaya burung walet baik permanen maupun tidak permamnen maupun semi permanene
Rp. 4.000/M2

  • Terhadap bangunan lain-lain besarnya retribusi adalah :
  1. Bangunan Pagar dikenakan retribusi sebesar Rp. 1.000/M2
  2. Halaman Parkir  dikenakan retribusi sebesar Rp. 2.000/M2
  3. Lantai Jemur dikenakan retribusi sebesar Rp. 2.000/M2
  4. Teras dikenakan retribusi sebesar Rp. 2.000/M2
  5. Kolam penampungan air limbah dikenakan retribusi sebesar Rp. 10.000/M2
  6. Bangunan pemancar radio, TV, tower, menara PLN setiap kelipatan 6 Meter dihitung 1 (satu) tingkat dikenakan retribusi sebesar Rp. 10.000/M2
  7. Bangunan menara pemancar telepon selluler setiap kelipatan 6 meter dihitung 1 (satu) tingkat dikenakan retribusi sebesar Rp. 1.500.000/M2
  8. Kolam renang dikenakan retribusi sebesar Rp. 10.000/M2
  • Bangunan Konstruksi/Tiang Pancang Reklame diekanakan biaya retribusi sebagai berikut :
  1. Tiang konstruksi melintang dikenakan retribusi sebesar Rp. 500.000/M2
  2. Tiang Pancang yang berdiri dengan ukuran diameter diatas  10 inc dikenakan retribusi sebesar Rp. 1.000.000/M2
  3. Tiang Pancang yang berdiri dengan ukuran diameter diatas 2 inch s.d 10 inc dikenakan retribusi sebesar Rp. 300.000/M2
  • Untuk setiap pengajuan Permohonan IMB, selain dikenakan biaya diatas, pada pemohon dibebankan baiaya Pembuatan Plat Nomor sebesar Rp.50.000,-
  • Terhadap bangunan yang lebih satu tingkat, maka tiap tingkat dikenakan retribusi sebagai berikut:
a. Tingkat Ke II : 1,5  X Tarif Laintai I menurut fungsi bangunan
b. Tingkat Ke III :2  X Tarif Laintai I menurut fungsi bangunan
c. Tingkat Ke IV : 1,5  X Tarif Laintai I menurut fungsi bangunan
d. Tingkat Ke V dan seterusnya kelipatan menurut jenjang a, b, c
  • Terhadap bangunanmenara Air setiap kelipatan 6 M dihitung satu tingkat dan dikenakan Retribusi

  • Khusus bangunan yang berlokasi di Jalan Protokol retribusi IMB dikalikan 2 (dua) dari harga terhitung.
Klasifikasi Banguanan
Klasfikasi (A)
  • Lantai : Tegel
  • Rangka Atap : kayu, Kelas III dan II
  • Atap : Seng, asbes, genteng biasa, kodok, flentong atau sejenisnya
  • Dinding : Bata, beton, tiang beton
Klasfikasi (B)
  • Lantai : Marmer, granir
  • Rangka Atap : kayu, Kelas III dan II
  • Atap : Genteng beton, flat beton
  • Dinding : Bata, beton, tiang beton
Klasfikasi (C)
  • Lantai : Marmer, granir
  • Rangka Atap : kayu, Kelas II dan I
  • Atap : Genteng kramik, flat beton
  • Dinding : Batu Bata, tiang beton, besi
Klasfikasi (D)
  • Lantai : Batu Alam dan sejenisnya
  • Rangka Atap : Baja ringan dan baja lainnya
  • Atap : zinkculoum atau sejenisnya
  • Dinding : jenis bata ringan

IV. KETENTUAN LAIN
  • Bangunan harus dibuat sesuai dengan gambar yang telah disahkan oleh Dinas
  • Letak dan jarak bangunan setengah (1/2) x lebar jalan ditambah 2 (dua) m dari bibir siring bagian dalam pekarangan
  • Untuk Bangunan didaerah Perkotaan dan Pasar disesuikan dengan keadaan medan
  • Untuk perumahan kompleks pemukiman yang sifatnya menggunakan jalan khusus disesuaikan dengan keadaan medan/lokasi setempat
  • Bangunan-bangunan harus menggunakan bahan-bahan yang kuat dan baik
  • Lubang Cahaya bila pintu dan Jendela tertutup sekurang-kurangnya 5% dari luas lantai
  • Semua tembok kecuali tembok Pagar Halaman harus dipasang kedap air (trasraam/semenraam)
  • Tinggi lantai untuk bangunan sekurang-kurangnya 0.30 M dari lantai dan bangunan sekurang-kurangnya 0.15 M lebih tinggi dari tanah pekarangan
  • Tinggi pagar tembok luar pekarangan yang menghadap jalan tidak boleh lebih tinggi dari 1(satu) M. Untuk ketinggian selebihnya dibuat tembus pandang
  • Untuk Pekarangan yang berada dipersimpangan 3 atau 4 dianggap rawan kecelakaan lalu lintas, pagar harus dibuat elip
  • Bangunan hendaknya dilengkapi dengan WC yang baik dan tertutup rapat serta diberi corong untuk pengeluaran udara dan letak sumur sekurang-kurangnya 10M dari lubang peresapan septitank
  • Bangunan harus dibuat darinase agar tidak terkena genangan air di pekarangan sehingga tidak menimbulkan penyakit
  • Bangunan dilengkapi dengan Bak sampah dan Bangunan resapan air
  • Bangunan yang akan dibangun tidak mengganggu pihak lain sekitarnya
  • Bangunan tidak dibenarkan menggunakan bahan-bahan mudah terbakar
  • Segala pekerjaan yang dilaksanakan pada waktu mendirikan bangunan tidak boleh mendatangkan kerugian pada tanah pemilik orang lain
  • Pemegang IMB selama masih dalam pelaksanaan diwajibkan menjaga kesehatan pekerja dan tidak menggangu kelancaran lalu lintas serta mengotori jalan umum
  • Pemasangan Instalasi Listrik dan Bangunan Industri harus dilaksanakan oleh instalatir yang sah yang dikuatkan oleh surat pernyataan yang disahkan oleh instansi berwenang
  • izin Mendirikan Bangunan berlaku selama bangunan tidak berubah

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar