CONTOH IZIN GANGGUAN (HO)
Untuk memulai suatu usaha diperlukan
beberapa prosedur surat ijin khusus, mulai dari pendirian perusahaan
sampai dengan surat ijin perizinan usaha. Untuk lebih mudah memahaminya, akan
dijelaskan dengan membagi menjadi dua tahap yang harus dilalui sebelum memulai
menjalankan ijin usaha . Tahap-tahap tersebut adalah sebagai
berikut :
- Tahap pendirian usaha.
Pada tahap pendirian perusahaan calon pengusaha harus menentukan jenis ijin usaha perusahaan yang akan dibuatnya, apabila calon
pengusaha tersebut sendirian dapat memilih jenis izin usaha Perusahaan Perseorangan dengan label Perusahaan Dagang (PD) atau
Usaha Dagang (UD).
Apabila calon pengusaha tersebut pendirian usaha terdiri dari dua orang atau lebih, maka mereka dapat memilih jenis pendirian perusahaan perusahaan yang berbentuk Badan Usaha, yaitu Firma (Fa.), Persekutuan Komanditer (CV), dan Perseroan Terbatas (PT), serta Koperasi apabila calon pengusaha tersebut berjumlah minimal 20 orang.
2. Setelah menentukan pilihan, selanjutnya calon pengusaha membuat surat izin akta pendirian perusahaan, selain PT dan Koperasi tidak diwajibkan dengan Akta Notaris, namun dalam praktek dewasa ini hampir semua jenis perusahaan yang didirikan sudah menggunakan izin usaha Akta Notaris untuk akta pendiriannya.
3. Untuk Perusahaan Dagang (PD)/Usaha Dagang (UD) dan Firma, setelah akta pendiriannya telah dibuat, maka pada tahap ini sudah selesai proses surat izin usaha pendiriannya, perusahaan tersebut telah secara sah berdiri.
4. Untuk Persekutuan Komanditer (CV), setelah akta surat izin pendiriannya telah dibuat, dilanjutkan dengan mendaftarkan surat izin usaha akta pendirian tersebut pada Pengadilan Negeri setempat di tempat kedudukan perusahaan, setelah itu pada tahap ini sudah selesai proses surat ijin usaha pendiriannya, perusahaan tersebut telah secara sah berdiri.
Apabila calon pengusaha tersebut pendirian usaha terdiri dari dua orang atau lebih, maka mereka dapat memilih jenis pendirian perusahaan perusahaan yang berbentuk Badan Usaha, yaitu Firma (Fa.), Persekutuan Komanditer (CV), dan Perseroan Terbatas (PT), serta Koperasi apabila calon pengusaha tersebut berjumlah minimal 20 orang.
2. Setelah menentukan pilihan, selanjutnya calon pengusaha membuat surat izin akta pendirian perusahaan, selain PT dan Koperasi tidak diwajibkan dengan Akta Notaris, namun dalam praktek dewasa ini hampir semua jenis perusahaan yang didirikan sudah menggunakan izin usaha Akta Notaris untuk akta pendiriannya.
3. Untuk Perusahaan Dagang (PD)/Usaha Dagang (UD) dan Firma, setelah akta pendiriannya telah dibuat, maka pada tahap ini sudah selesai proses surat izin usaha pendiriannya, perusahaan tersebut telah secara sah berdiri.
4. Untuk Persekutuan Komanditer (CV), setelah akta surat izin pendiriannya telah dibuat, dilanjutkan dengan mendaftarkan surat izin usaha akta pendirian tersebut pada Pengadilan Negeri setempat di tempat kedudukan perusahaan, setelah itu pada tahap ini sudah selesai proses surat ijin usaha pendiriannya, perusahaan tersebut telah secara sah berdiri.
B. izin
tempat usaha yang wajib diurus sebelum menjalankan usaha :
1. Izin-izin khusus izin perusahaan sebagai syarat mengurus Izin Gangguan dan izin lainnya, diantaranya adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tempat usaha.
2. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/Izin Gangguan (HO); apabila jenis usaha yang akan dijalankan diwajibkan oleh Undang-Undang Gangguan/ HO stb 1926 no.226.
3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/ izin tempat usaha Industri (IUI), Tanda Daftar Industri (TDI), dan/atau Surat Izin Usaha tertentu yang dipersyaratkan oleh undang-undang.
C. Berikut ini adalah syarat dan tata cara pengajuan Izin Gangguan (HO) IZIN GANGGUAN (HO)
1. Izin-izin khusus izin perusahaan sebagai syarat mengurus Izin Gangguan dan izin lainnya, diantaranya adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tempat usaha.
2. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/Izin Gangguan (HO); apabila jenis usaha yang akan dijalankan diwajibkan oleh Undang-Undang Gangguan/ HO stb 1926 no.226.
3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/ izin tempat usaha Industri (IUI), Tanda Daftar Industri (TDI), dan/atau Surat Izin Usaha tertentu yang dipersyaratkan oleh undang-undang.
C. Berikut ini adalah syarat dan tata cara pengajuan Izin Gangguan (HO) IZIN GANGGUAN (HO)
Dasar Hukum:
Perda Kota Yogyakarta No. 2 / 2005.
Syarat : Umum
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Sertifikat Tanah
3. Fotokopi IMBB atau surat mengurus/balik nama/alih fungsi IMB
4. Denah Tempat Usaha dan gambar situasi (Site Plan) Tempat Usaha yang jelas
5. Surat Pernyataan Tanah dan Bangunan tidak dalam sengketa
6. Surat Persetujuan dari tetangga sekitar tempat usaha dengan diketahui oleh pejabat wilayah setempat(RT, RW, Lurah dan Camat)
7. Stopmap Snelhekter
Perda Kota Yogyakarta No. 2 / 2005.
Syarat : Umum
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Sertifikat Tanah
3. Fotokopi IMBB atau surat mengurus/balik nama/alih fungsi IMB
4. Denah Tempat Usaha dan gambar situasi (Site Plan) Tempat Usaha yang jelas
5. Surat Pernyataan Tanah dan Bangunan tidak dalam sengketa
6. Surat Persetujuan dari tetangga sekitar tempat usaha dengan diketahui oleh pejabat wilayah setempat(RT, RW, Lurah dan Camat)
7. Stopmap Snelhekter
Syarat :
Badan Hukum Gangguan Besar
1. Syarat umum + Syarat Badan Hukum
2. Dokumen untuk mengelola linkungan hidup
3. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan/cabang perusahaan
Syarat : Perorangan Gangguan Besar
Syarat umum + Syarat Perorangan
Dokumen untuk mengelola linkungan hidup
Syarat : Gangguan Kecil
1. Syarat umum
Syarat : Perpanjangan
2. Syarat umum + Syarat Perpanjangan
3. Dokumen untuk mengelola linkungan hidup
4. Fotokopi SK HO dilampiri SK HO Asli
5. Gambar GS (Gambar Situasi IMB)
Syarat : Pencabutan Badan Hukum
1. Syarat umum + Pencabutan Badan Hukum
2. Surat permohonan
3. Fotokopi SK HO dilampiri SK HO Asli atau surat kehilangan dari kepolisian
4. Akte Pencabutan
Syarat : Pencabutan Perorangan
1. Syarat umum + Syarat Pencabutan Perorangan
2. Surat permohonan
3. Fotokopi SK HO dilampiri SK HO Asli atau surat kehilangan dari kepolisian
Syarat : Duplika
1. Syarat umum + Syarat Duplikat
2. Surat permohonan
3. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
Syarat : Sewa
1. Syarat umum + Syarat Sewa
2. Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tempat atau bukti sewa menyewa.
1. Syarat umum + Syarat Badan Hukum
2. Dokumen untuk mengelola linkungan hidup
3. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan/cabang perusahaan
Syarat : Perorangan Gangguan Besar
Syarat umum + Syarat Perorangan
Dokumen untuk mengelola linkungan hidup
Syarat : Gangguan Kecil
1. Syarat umum
Syarat : Perpanjangan
2. Syarat umum + Syarat Perpanjangan
3. Dokumen untuk mengelola linkungan hidup
4. Fotokopi SK HO dilampiri SK HO Asli
5. Gambar GS (Gambar Situasi IMB)
Syarat : Pencabutan Badan Hukum
1. Syarat umum + Pencabutan Badan Hukum
2. Surat permohonan
3. Fotokopi SK HO dilampiri SK HO Asli atau surat kehilangan dari kepolisian
4. Akte Pencabutan
Syarat : Pencabutan Perorangan
1. Syarat umum + Syarat Pencabutan Perorangan
2. Surat permohonan
3. Fotokopi SK HO dilampiri SK HO Asli atau surat kehilangan dari kepolisian
Syarat : Duplika
1. Syarat umum + Syarat Duplikat
2. Surat permohonan
3. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
Syarat : Sewa
1. Syarat umum + Syarat Sewa
2. Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tempat atau bukti sewa menyewa.
BIAYA
RETRIBUSI YANG HARUS DIBAYAR :
1. Dasar pengenaan retribusi Izin Gangguan (HO) adalah tingkat penggunaan jasa yang didasarkan pada faktor-faktor Lingkungan (kawasan), Lokasi (fungsi jalan) dan Besar Kecilnya Gangguan.
2. Tingkat penggunaan jasa dihitung dengan cara menjumlahkan hasil perkalian antara bobot dengan skor masing-masing faktor dikalikan dengan Luas Ruang Tempat Usaha.
3. Bobot dan skor masing-masing faktor adalah sebagai berikut :
a. Indeks Lingkungan
Bobot 30%
Skor kawasan khusus 1,2
Skor kawasan pemukiman 1,0
b. Indeks Lokasi
Bobot 20%
Skor jalan lingkungan 1,2
c. Indeks Gangguan
Bobot 50%
Skor gangguan sedang/menengah 1,0
Skor gangguan kecil 0,8
1. Dasar pengenaan retribusi Izin Gangguan (HO) adalah tingkat penggunaan jasa yang didasarkan pada faktor-faktor Lingkungan (kawasan), Lokasi (fungsi jalan) dan Besar Kecilnya Gangguan.
2. Tingkat penggunaan jasa dihitung dengan cara menjumlahkan hasil perkalian antara bobot dengan skor masing-masing faktor dikalikan dengan Luas Ruang Tempat Usaha.
3. Bobot dan skor masing-masing faktor adalah sebagai berikut :
a. Indeks Lingkungan
Bobot 30%
Skor kawasan khusus 1,2
Skor kawasan pemukiman 1,0
b. Indeks Lokasi
Bobot 20%
Skor jalan lingkungan 1,2
c. Indeks Gangguan
Bobot 50%
Skor gangguan sedang/menengah 1,0
Skor gangguan kecil 0,8
4. Luas
Ruang Tempat Usaha adalah jumlah luas keseluruhan tempat usaha yang dinyatakan
dalam ukuran m2 (meter persegi).
5. Penentuan lingkungan (kawasan), lokasi (fungsi jalan) dan besar kecilnya gangguan sebagaimana diatur dalam Lampiran VI dan Lampiran V Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2003.
Pemberian Ijin HO
6. a. Untuk tempat Usaha dengan luas sampai dengan 100 M2 (seratus meter persegi) sebesar Rp. 2.000,-/M2 (dua ribu rupiah per meter persegi) sebesar Rp. 2.000,-/M2 (dua ribu rupiah per meter persegi)
6. b. Untuk tempat Usaha dengan luas lebih dari 100 M2 (seratus meter persegi) dikenakan tarif sebagaimana tersebut pada huruf a dengan ditambah untuk luasan selanjutnya yang diperhitungkan secara bertingkat dengan tarif sebagai berikut :
5. Penentuan lingkungan (kawasan), lokasi (fungsi jalan) dan besar kecilnya gangguan sebagaimana diatur dalam Lampiran VI dan Lampiran V Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2003.
Pemberian Ijin HO
6. a. Untuk tempat Usaha dengan luas sampai dengan 100 M2 (seratus meter persegi) sebesar Rp. 2.000,-/M2 (dua ribu rupiah per meter persegi) sebesar Rp. 2.000,-/M2 (dua ribu rupiah per meter persegi)
6. b. Untuk tempat Usaha dengan luas lebih dari 100 M2 (seratus meter persegi) dikenakan tarif sebagaimana tersebut pada huruf a dengan ditambah untuk luasan selanjutnya yang diperhitungkan secara bertingkat dengan tarif sebagai berikut :
0 – 100 M2 x
Rp. 2.000,-
101 – 500 M2 x Rp. 1.500,-
501 – 1000 M2 x Rp. 1.000,-
Diatas 1000 M2 x Rp. 500,-
7. Adapun contoh perhitungan sebagai berikut :
a. Indeks Lingkungan (I Li) x 30%) + (Indeks Lokasi (I Lo) x 20%) + (Indeks Gangguan (IG) x 50%) = …………………
b. Perhitungan :
v ………………….x Rp. 2.000,- = Rp. ………..
101 – 500 M2 x Rp. 1.500,-
501 – 1000 M2 x Rp. 1.000,-
Diatas 1000 M2 x Rp. 500,-
7. Adapun contoh perhitungan sebagai berikut :
a. Indeks Lingkungan (I Li) x 30%) + (Indeks Lokasi (I Lo) x 20%) + (Indeks Gangguan (IG) x 50%) = …………………
b. Perhitungan :
v ………………….x Rp. 2.000,- = Rp. ………..
v ………………….x Rp. 1.500,- = Rp. ………..
v ………………….x Rp. 1.000,- = Rp. ………..
v ………………….x Rp. 500,- = Rp. ………..
Jumlah = Rp.
………..
c. Jumlah
Retribusi = ………….. x ……………… = Rp. …………..
0 komentar:
Posting Komentar