Pengertian Izin Usaha
Izin usaha
adalah suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang
berwenang atas penyeleranggaraan kegiatan usaha yang dilakukan oleh
perorangan maupun suatu badan.
Izin Usaha bertujuan :
a. Supaya pemerintah dapat memberikan pembinaan, pengarahan dan pengawasan dalam kegiatan usaha.
b. Agar pemerintah dapat menjaga ketertiban dalam usaha serta menciptakan pemerataan kesempatan berusaha.
Macam-macam Izin Usaha
Pemerintah
Indonesia lewat Departemen Perdagangan menerbitkan surat keputusan
Menteri Perdagangan Nomor 1458/KP/XII?1984. Iain-izin usaha yang
dikeluarkan pemerintah sebenarnya sangat banyak. Diantaranya adalah
sebagai berikut :
A. SITU (Surat Izin Tempat Usaha) atau Izin HO Lingkungan
1) SITU dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Setempat
2)
SITU harus di miliki oleh perusahaan perseorangan, Firma, CV, ataupun
PT. Setiap perusahaan yang ada perlu dan harus mengurus Surat Izin
Tempat Usaha (SITU) demi keamanan dan lkelancaran usahanya.
Prosedur pengurusan SITU :
1)
Pemohon mengisi formulir SITU dilampiri izin tertulis tetangga
disebelah kanan, kiri, depan, belakang yang berisi tidak keberatan
dengan usahanya.
2) Formulir permohonan SITU di mintakan izin kelurahan dan kecamatan untuk disahkan
3) Formulir SITU diajukan ke kotamadya. Setahun sekali dilakukan registrasi ulang.
4) Membayar izin berdasarkan perda 17/PD/1976 nomor 35/PD/1977.
Syarat-syarat dalam pembuatan SITU :
1) Syarat Keamanan
a) Dalam perusahaan harus di sediakan alat pemadam kebakaran.
b) Perusahaan yang kegiatannya menyediakan bahan-bahan yang mudah terbakar , harus menyimpan barang-barang tersebut dengan aman.
c) Bangunan perusahaan harus terdiri atas bahan-bahan yang tidak mudah terbakar.
d) Harus mengikuti dan mentaati Undang-undang Keselamatan Kerja.
2) Syarat Kesehatan
a) Harus memelihara dan menjaga kebersihan dan kesehatan
b) Harus menyediakan tempat kotoran/sampah yang tertutup.
c) Harus mencegah kemungkinan terjadinya pencemaran lingkungan hidup.
d) Harus menyediakan alat-alat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
3) Syarat Ketertiban
a) Harus menjaga ketertiban
b) Dilarang menyiapkan barang-barang di pinggir jalan umum
c) Melebihi ketentuan jam kerja, dapat dilakukan dengan izin khusus
4) Syarat-syarat lain
a) Perusahaan diwajibkan untuk mengutamakan tenaga kerja dan penduduk di sekitarnya yang mempunyai KTP.
b) Harus menjaga keindahan lingkungan dan menjaga penghijauan
Perusahaan yang melanggar syarat-syarat tersebut diatas,
berakibat SITU-nya akan di cabut dan dikenakan tindakan ditutupnya
perusahaan.
B. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
1) Dikeluarkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk.
2) Diberikan kepada Perusahaan perorangan dan badan usaha seperti Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN dan sebagainya.
C. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
1) NPWP merupakan suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang di pergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas pajak
2) NPWP dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak setempat.
3) NPWP harus dimiliki oleh setiap perusahaan dan setiap pribadi yang berpenghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak.
4) Setiap perusahaan wajib mendaftarkan diri dikantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat kedudukan wajib pajak
D. NRP (Nomor Register Perusahaan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
1) Dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan setempat.
2) Harus dimiliki oleh setiap perusahaan. Dasar hokum UU No.3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan.
3)
TDP/NRP wajib dipasang ditempat yang mudah dilihat oleh umum. Wajib
pula dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang
dipergunakan dalam kegiatan usaha
4) Apabila tanda daftar perusahaan
hilang atau rusak, diwajibkan mengajukan permintaan tertulis kepada
kantor pendaftaran perusahaan untuk memperoleh penggantian dalam waktu 3
bulan setelah terjadinya perubahan.
E. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
1)
AMDAL merupakan hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan
yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan dalam satu kesatuan
hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi
yang bertanggung jawab.
2) Tujuan AMDAL adalah terlaksananya
pembangunan yang berwawasan lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan
sumber daya alam secara bijaksana.
Berikut dampak penting menurut penjelasan pasal 16 yang telah ditentukan :
1) Jumlah manusia yang akan terkena dampak
2) Luas wilayah persebaran dampak
3) Lamanya dampak berlangsung
4) Intensitas dampak
5) Banyaknya komponen lainnya yang akan terkena dampak
6) Sifat kumulatif dampak tersebut
7) Berbalik (reversible) atau tidak terbalik (irreversible)
Pengertian Izin Usaha
05.13 |
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar