Tanda Daftar Perusahaan (TDP)



Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
A. Dasar Hukum:

Perda Kabupaten Bannyumas No. 4 Tahun 2005 tentang Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
B. Persyaratan Administrasi:
  1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar;
  2. Foto copy akte pendirian perseroan dan;
  3. Foto copy Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada perubahan) yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  4. Foto copy atau paspor Penanggungjawab Perusahaan (apabila warga Negara Asing);
  5. Foto copy izin usaha;
  6. Foto copy NPWP perusahaan.
C. Retribusi

Tabel tarif Retribusi Tanda Daftar Perusahaan. Dipetik dari Perda Kab. Banyumas No. 4 Tahun 2005 tentang Tanda Daftar Perusahaan.
BRNTUK BADAN HUKUM
TARIF
BENTUK BADAN HUKUM
TARIF
Perseroan Terbatas
Rp.      500.000,-
Perseorangan
Rp.   100.000,-
CV
Rp.      250.000,-
Koperasi
Rp.   100.000,-
Firma
Rp.      250.000,-
Badan Usaha Lainnya
Rp.   250.000,-
Perusahaan Asing
Rp.   1.000.000,-


Contoh:

Permohonan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dengan spesifikasi usaha dari usaha dagang pupuk dengan bentuk Badan Hukum Perseroan, maka dikenakan Retribusi sebesar Rp. 100.000,- Retribusi Perubahan TDP sebesar 50% dari tarif penerbitan baru.

D. Masa Berlaku

5 (lima) tahun wajib daftar ulang.
E. Waktu Proses
Waktu standard pelayanan minimal 3 (tiga) hari kerja bila semua persyaratan dipenuhi dan benar.






  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar