Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
A. Dasar
Hukum:
Perda Kabupaten Bannyumas No. 4 Tahun 2005 tentang Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
B. Persyaratan Administrasi:
Perda Kabupaten Bannyumas No. 4 Tahun 2005 tentang Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
B. Persyaratan Administrasi:
- Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar;
- Foto copy akte pendirian perseroan dan;
- Foto copy Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada perubahan) yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Foto copy atau paspor Penanggungjawab Perusahaan (apabila warga Negara Asing);
- Foto copy izin usaha;
- Foto copy NPWP perusahaan.
C. Retribusi
Tabel tarif Retribusi Tanda Daftar Perusahaan. Dipetik dari Perda Kab. Banyumas No. 4 Tahun 2005 tentang Tanda Daftar Perusahaan.
Tabel tarif Retribusi Tanda Daftar Perusahaan. Dipetik dari Perda Kab. Banyumas No. 4 Tahun 2005 tentang Tanda Daftar Perusahaan.
BRNTUK
BADAN HUKUM
|
TARIF
|
BENTUK
BADAN HUKUM
|
TARIF
|
Perseroan
Terbatas
|
Rp.
500.000,-
|
Perseorangan
|
Rp.
100.000,-
|
CV
|
Rp.
250.000,-
|
Koperasi
|
Rp.
100.000,-
|
Firma
|
Rp.
250.000,-
|
Badan
Usaha Lainnya
|
Rp.
250.000,-
|
Perusahaan
Asing
|
Rp.
1.000.000,-
|
|
|
Contoh:
Permohonan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dengan spesifikasi usaha dari usaha dagang pupuk dengan bentuk Badan Hukum Perseroan, maka dikenakan Retribusi sebesar Rp. 100.000,- Retribusi Perubahan TDP sebesar 50% dari tarif penerbitan baru.
D. Masa Berlaku
5 (lima) tahun wajib daftar ulang.
E. Waktu Proses
Waktu standard pelayanan minimal 3 (tiga) hari kerja bila semua persyaratan dipenuhi dan benar.
Permohonan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dengan spesifikasi usaha dari usaha dagang pupuk dengan bentuk Badan Hukum Perseroan, maka dikenakan Retribusi sebesar Rp. 100.000,- Retribusi Perubahan TDP sebesar 50% dari tarif penerbitan baru.
D. Masa Berlaku
5 (lima) tahun wajib daftar ulang.
E. Waktu Proses
Waktu standard pelayanan minimal 3 (tiga) hari kerja bila semua persyaratan dipenuhi dan benar.
0 komentar:
Posting Komentar