Contoh Surat Ijin Usaha
Perdagangan (SIUP)
Surat
ijin usaha perdagangan adalah surat yang diperlukan untuk menjalankan suatu
usaha. Surat ini dikeluarkan oleh instansi Pemerintah, yaitu melalui Dinas
Perindustrian dan Perdagangan kota atau wilayah domisili perusahaan tersebut.
Surat ini berlaku selama perusahaan masih terus
berjalan. SIUP dibedakan menjadi 3 golongan berdasarkan modal dan kekayaan
perusahaan yang bersangkutan, yaitu:
SIUP besar, akan diberikan kepada perusahaan yang
modal dan kekayaanya dalam akta pendirian berjumlah di atas Rp 500.000.000,-
(Lima Ratus Juta Rupiah).
SIUP sedang, akan diberikan kepada kepada perusahaan
yang modal dan kekayaanya dalam akta pendirian berjumlah di atas Rp
200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).
SIUP kecil, akan diberikan kepada kepada perusahaan
yang modal dan kekayaanya dalam akta pendirian berjumlah sampai dengan Rp
200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).
Persayaratan yang dibutuhkan untuk memperoleh
SIUP adalah:
1. Copy seluruh Akta Perusahaan, mulai dari Akta
Pendirian sampai dengan Akta Perubahan terakhir
2. Copy seluruh SK/Pelaporan dari Depkumham
3. Copy NPWP Perusahaan
4. Copy TDP ( Untuk perubahan / daftar ulang SIUP )
5. Copy KTP Direktur Utama
6. Copy Kartu Keluarga Direktur Utama jika Direktur
Utama seorang wanita
7. ASLI Surat Keterangan Domisili Perusahaan
8. ASLI SIUP yang lama (untuk perubahan/daftar ulang
SIUP)
9. Pas Photo Direktur Utama, 3×4 = 2 lbr berwarna
Proses normal pembuatan SIUP adalah membutuhkan waktu
sekitar14 hari kerja dan harga dari jenis-jenis SIUP inipun berbeda-beda sesuai
dengan domisili perusahaan yang bersangkutan.
Ini adalah contoh SIUP.
0 komentar:
Posting Komentar