Surat Ijin Usaha Industri ( SIUI )



  1. Dasar Hukum
    1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (LN, Tahun 1984 Nomor 22 TLN Nomor 3274).
    2. Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri (TDI).
    3. Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Perdagangan, Gudang/Ruangan dan Tanda Daftar Perusahaan.
    4. Keputusan Walikota Medan Nomor 35 Tahun 2002 Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Perdagangan, Gudang/Ruangan Dan Tanda Daftar Perusahaan.

  1. Pengertian (Pasal 1 ayat 22, 25 & 26 Perda 10 Tahun 2002)
    1. Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi menjadi barang lebih tinggi untuk penggunaannya termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan Industri.
    2. Ijin Usaha Industri adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk dapat melakukan kegiatan usaha indusri.
    3. Retribusi Ijin Usaha Industri adalah penguatan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin usaha industri.
    4. Ijin Usaha Industri terdiri dari :
      1. Ijin Usaha Industri Kecil yaitu ijin untuk usaha Industri dengan nilai investasi sampai dengan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
      2. Ijin Usaha Industri Menengah yaitu ijin untuk usaha Industri dengan nilai investasi dengan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
      3. Ijin Usaha Industri Besar yaitu ijin untuk usaha Industri dengan nilai investasi diatas Rp.5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

  1. Persyaratan
    1. Ijin Usaha Industri Kecil :
      1. Mengisi surat permohonan.
      2. Foto copy KTP pemilik atau penanggung jawab perusahaan.
      3. Foto copy NPWP pemilik/penanggung jawab atau NPWP perusahaan yang bersangkutan.
      4. Pas photo Penanggung Jawab perusahaan berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar.
      5. Foto copy Ijin Gangguan Perusahaan Industri yang dilegalisir.
      6. Bagi Perusahaan yang berbentuk PT. melampirkan Foto copy akte pendirian dan perubahan beserta foto copy pengesahan dari Menteri Hukum Dan HAM yang dilegalisir.
      7. Bagi perusahaan berbentuk CV. dan Fa. melampirkan foto copy akte pendirian dan perubahan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri yang dilegalisir.
      8. Bagi Badan Usaha yang berbentuk Koperasi melampirkan Foto copy akte pendirian dan perubahan beserta foto copy pengesahan dari Dinas Koperasi setempat atas nama Menteri yang dilegalisir.
      9. Khusus bagi industri kecil yang tidak mengeluarkan limbah B3, dilengkapi foto copy surat pernyataan tidak merasa keberatan dari jiran tetangga diketahui oleh Lurah setempat yang dilegalisir.
      10. Khusus untuk permohonan daftar ulang dan atau perubahan melampirkan Asli IUI.

    1. Ijin Usaha Industri Menengah :
      1. Mengisi surat permohonan.
      2. Foto copy KTP pemilik atau penanggung jawab.
      3. Foto copy NPWP pemilik atau penanggung jawab dan NPWP perusahaan yang bersangkutan.
      4. Pas photo Penanggung Jawab perusahaan berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar.
      5. Foto copy Ijin Gangguan Perusahaan Industri yang dilegalisir.
      6. Bagi Perusahaan yang berbentuk PT. melampirkan Foto copy akte pendirian dan perubahan beserta foto copy pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM yang dilegalisir.
      7. Bagi perusahaan berbentuk CV. dan Fa. melampirkan foto copy akte pendirian dan perubahan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri yang dilegalisir.
      8. Bagi Badan Usaha yang berbentuk Koperasi melampirkan Foto copy akte pendirian dan perubahan beserta foto copy pengesahan dari Dinas Koperasi setempat atas nama Menteri yang dilegalisir.
      9. Foto copy persetujuan prinsip yang dilegalisir (bagi IUI yang melalui persetujuan prinsip).
      10. Surat keterangan dari pengelola kawasan industri/berikat tentang lokasi perusahaan khusus bagi yang berada di kawasan industri/berikat.
      11. Foto copy surat izin mendirikan bangunan (SIMB) yang kegiatan usahanya sesuai dengan peruntukan dilegalisir oleh instansi yang menerbitkan dan Rekomendasi dari Bappedalda Kota Medan untuk usaha industri yang wajib upaya pengelolaan lingkungan/upaya pemantauan Lingkungan (UKL/UPL).
      12. Dokumen/Rekomendasi (khusus bagi jenis industri tertentu yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan).
      13. Khusus untuk permohonan daftar ulang dan atau perubahan melampirkan asli IUI.

  1. Tarif Retribusi Ijin
    GRATIS
  2. Masa Berlaku Ijin
    Selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha industri sesuai dengan ijin yang diterbitkan.
  3. Waktu Pemrosesan/Penerbitan Ijin
    Pemrosesan ijin paling lama 5 hari kerja
                                                                                    

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar